2.189 Nelayan di Kabupaten Karawang Terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan

2.189 Nelayan di Kabupaten Karawang Terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Karawang bersinergi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 2.189 nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan Karawang bersinergi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 2.189 nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang

Kegiatan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan tersebut dilakukan bersamaan kegiatan PATEN di Kecamatan Tempuran.

Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang menjelaskan bahwa dari total 2.193 nelayan yang di usulkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Karawang untuk didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan, hanya 2.189 yang lolos validasi data dan berhasil didaftarkan pada 2 program perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pada program JKM (jaminan kematian) dan JKK (jaminan kecelakaan kerja).

BACA JUGA:Diduga 2 Orang Pantarlih di Karawang Timur Menyalahi Aturan dalam Perekrutan Anggota Penyelenggara Pilkada

"Kedua program tersebut memiliki manfaat diantaranya ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja) mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembu," jelas Imam, Senin, 8 Juli 2024.

Ia memaparkan, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu untuk Jaminan Kematian memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Kedepannya pihak BPJS Ketenagakerjaan Karawang akan terus aktif bersinergi dengan dinas terkait untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Lakukan Pelayanan Jemput Bola Adminduk ke Puluhan Ribu Karyawan PT. Chang Shin Indonesia

BACA JUGA:Kamen Rider Gotchard Ep. 43: Love, Sorrow, and AI!? The Power to Erase Hate

"Sehingga semakin banyak lagi nelayan yang terlindungi oleh program–program dari BPJS Ketenagakerjaan. Para nelayan bisa bekerja keras, bebas cemas," tutup Imam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: